Transaksi gunakan ATM bertulisan Link bakal dikenai bayaran, kebijakan ini bakal mulai berlaku pada 1 Juni 2021 mendatang.





Bank Badan Usaha Kepunyaan Negeri BUMN Indonesia setuju kenai tarif buat seluruh bentuk transaksi di ATM bertulisan Link. Bank BUMN yang setuju kenai tarif tersebut ialah BRI, BNI, Bank Mandiri, serta BTN.

Tadinya transaksi memakai ATM bertulisan Link dalam wujud transaksi cek saldo serta tarik tunai tidak dikenai bayaran walaupun dari kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank yang berlainan.

Kebijakan kenakan tarif dalam seluruh wujud transaksi dimaksudkan buat tingkatkan kenyamanan serta memudahkan nasabah dalam melaksanakan transaksi perbankan.

Terciptanya kebijakan ini buat bisnis yang berkepanjangan atau healthy business. Dikutip dari Tirto. id terciptanya kebijakan tersebut" merupakan komitmen buat tingkatkan layanan perbankan inklusif, kenaikan keamanan, serta mutu layanan yang pada kesimpulannya menghasilkan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi".

Ada pula tarif yang diberlakukan pada transaksi di ATM Link ialah:

1) Cek saldo rekening bakal dikenai Rp 2. 500.
2) Aktivitas tarik tunai akan dikenai Rp 5. 000. 3) Transaksi transfer antar bank tidak terjalin pergantian bayaran ataupun senantiasa dikenakan tarif Rp 4. 000.

Kebijakan kenai bayaran pada tiap transaksi ATM Link tidak berlaku untuk pengguna yang melaksanakan transaksi pada mesin ATM dengan memakai kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank serta mesin ATM yang sama.

Misalnya, seorang yang melaksanakan transaksi memakai kartu ATM BRI di mesin ATM BRI yang bertulisan Link tidak bakal dikenai bayaran. Aktivitas transaksi berbentuk cek saldo serta tarik tunai tidak dikenakan bayaran.